Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Roosli Soeliharjono Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) Bupati nonaktif Bangkalan.
“Hari ini, Roosli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulis yang dilaporkan Antara, Jumat (16/8/2022).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Kamis (8/12/2022), KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, termasuk Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka penerima suap.
Lima tersangka pemberi suap adalah Agus Eka Leandy (AEL) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, serta Salman Hidayat (SH) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
KPK menduga tersangka Abdul Latif Amin Imron menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan tersebut.
Atas perbuatannya, Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, AEL, WY, AM, HJ, dan SH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/dfn)