Sabtu, 23 November 2024

KPK Mendalami Pemberian Uang untuk Menangkan Proyek Pemkab Tulungagung

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ali Fikri Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Humas KPK/Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah untuk dapat memenangkan berbagai proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dengan memeriksa empat orang saksi.

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman, antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung,” kata Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Keempat orang yang diperiksa itu ialah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, Sri Mulyati selaku bendahara PT Kediri Putra, Aan Widuri selaku wiraswasta, dan Budi Santoso dari pihak swasta.

Antara melansir, KPK memeriksa empat saksi tersebut di Gedung Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Rabu (2/3), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

KPK juga belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK bahwa publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan ketika telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sebelumnya, KPK memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs