Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penindakan hukum terhadap oknum penyelenggara negara yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Kali ini, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, adalah oknum Hakim Agung.
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengatakan, penangkapan oknum hakim itu terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dia sangat menyayangkan ada lagi aparat penegak hukum yang tertangkap KPK atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Padahal, seharusnya aparat penegak hukum menjadi pilar keadilan yang tidak bisa dibeli dengan uang dan sebagainya.
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Sementara itu, Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, Tim KPK masih memeriksa lima orang dari Mahkamah Agung, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kelima orang termasuk seorang Hakim Agung, ditangkap hari Rabu (21/9/2022) malam.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa dokumen perkara, dan mata uang asing yang masih dihitung jumlahnya.
Ali Fikri menambahkan, hasil penindakan hukum akan disampaikan Pimpinan KPK kepada publik sesudah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.(rid)