Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami sumber uang yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan (BS), dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan bantuan keuangan provinsi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
BS merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim 2017-2018.
“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi, antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan kepada tersangka BS dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa di Markas Kepolisian Resor Tulungagung, Kamis (25/8/2022). Mereka adalah Maryoto Birowo Bupati Tulungagung, Sri Pramuni mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung, Made Prasetyo bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung, dan Ponidi anggota DPRD Tulungagung 2014-2019.
Selanjutnya, Panti Anjarwati dari pihak swasta/CV Marga Jaya, Samrotul Fuad Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkab Tulungagung, serta Tri Hariadi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Tulungagung.
Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung dan kawan-kawan serta perkara Tigor Prakasa Direktur PT Kediri Putra.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak BS.
Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim. Sutrisno juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/dfn)