Jumat, 22 November 2024

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Lukas Enembe

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Lukas Enembe Gubernur Papua saat diperiksa penyidik KPK dikediaman pribadi di Koya Tengah. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah terkait dengan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe (LE) Gubernur Papua tersangka.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Jumat (23/12/2022), mengatakan uang tersebut diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah salah satu rumah kediaman pihak yang terkait dengan kasus itu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).

“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” ucap Ali seperti dilaporkan Antara.

Selanjutnya, uang ratusan juta itu akan dianalisis oleh tim penyidik KPK dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan Lukas Enembe tersangka.

Dalam kasus tersebut, selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Namun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat KPK melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Akan tetapi, Lukas tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui dia di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. KPK lalu telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs