Jumat, 22 November 2024

KPAI: Hukuman Pada Anak Pelaku Tindak Kekerasan Bisa Diberikan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Retno Listyarti Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat. Foto: Istimewa

Retno Listyarti Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat mengatakan bahwa anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana kekerasan tetap bisa diberikan hukuman.

“Banyak anak yang dipenjara di lapas anak, artinya seorang anak yang melakukan tindak pidana tetap bisa dihukum. Namun ketentuan-ketentuan hukuman pada anak memang berbeda dengan orang dewasa,” jelasnya pada program Wawasan Suara Surabaya, Selasa (22/11/2022).

Pada contoh kasus anak yang menendang nenek di Tapanuli Selatan, dan kasus anak melawan aparat di Sidoarjo, lanjutnya, hukuman yang dapat diberikan adalah setengah dari hukuman orang dewasa.

“Dan anak berhak mendapat rehabilitasi psikologi agar dia menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Retno menambahkan, anak-anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan juga harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Misal anak menjadi pelaku pembunuhan berencana, hukumannya setengah dari orang dewasa. Jadi tidak boleh dituntut lebih dari 10 tahun, tidak boleh dihukum mati dan tidak boleh dihukum seumur hidup sesuai aturan undang-undang,” ujarnya.

Saat ini, Retno menyebut, setidaknya ada 12 kasus anak berhadapan dengan hukum selama bulan Oktober – November 2022.

“Sebanyak 12 anak itu semuanya menjadi pelaku, mayoritas ke sesama anak. Dan dilaporkan ke polisi karena dampaknya berat,” ungkapnya.

Maraknya kekerasan yang di lakukan oleh anak, tambahnya, tidak terjadi secara tiba-tiba dan tidak berdiri sendiri, terdapat beberapa faktor yang membentuk hal tersebut.

“Karena dua tahun pandemi, lalu semuanya PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), ini dampaknya. Jadi anak-anak di dalam lingkungan rumah, dengan situasi ekonomi bermasalah, misal orang tuanya stres mungkin karena kondisi ekonomi atau permasalahan dengan pasangan kemudian dilampiaskan pada anak. Hingga pengasuhannya negatif, seperti memukul dan mencaci, maka anak akan meniru hal tersebut,” terangnya.

Retno berpesan kepada masyarakat, bahwa kekerasan bukan hanya ikut melakukan ataupun menyuruh melakukan kekerasan, tetapi membiarkan kekerasan itu terjadi juga termasuk ke dalam tindak kekerasan.

“Kalau korban kekerasannya anak, maka masyarakat harus peka melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saya sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, anak harus mendapat efek jera. Namun, karena kesalahan yang dibuat anak tidak berdiri sendiri, maka hak anak diatur dalam UU seperti hak untuk mendapat pendidikan dan rehabilitasi psikologi,” pungkasnya.(gat/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs