Jumat, 22 November 2024

Korlantas Polri: Pencopot Pelat Nomor Kendaraan Bisa Ditindak Tegas

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Kakorlantas Polri

Menanggapi pelanggaran dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menyiasati tilang elektronik, Korlantas Polri menegaskan perilaku tersebut bisa ditindak tegas dan bisa ada sanksinya.

“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional,” kata Brigjen Pol. Aan Suhanan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, seperti dilaporkan Antara, Jumat (4/11/2022).

Tidak hanya itu, untuk menertibkan pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau yang mencopot pelat kendaraan, akan dilakukan pengawasan dan edukasi.

Menurut Aan, lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan sudah masuk daftar target operasi lalu lintas.

Sebagaimana diketahui, Polri punya sejumlah program operasi lalu lintas di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin yang dilaksanakan tiap akhir tahun.

“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas,” tuturnya.

Khusus untuk kendaraan tanpa pelat nomor, kata Aan, juga tetap bisa ditindak petugas kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.

Korlantas Polri memiliki fitur baru yaitu pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang pada kamera elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Fitur itu untuk memaksimalkan sistem ETLE menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu. Sehingga, datanya masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan Korlantas Polri bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah tersebut.

“Untuk kendaraan tanpa pelat, kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil. Itu bisa kami teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait,” paparnya.

Korlantas Polri sampai sekarang sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Lalu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil operasional polisi lalu lintas.

Aan menegaskan, walau tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan Korlantas Polri.

Dia menyampaikan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.

Sebelumnya, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Irjen Pol. Firman Shantyabudi Kepala Korlantas Polri.(ant/iss/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs