Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan sejumlah catatan terkait pembatalan proses autopsi korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Andy Irfan Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Kota Malang, Rabu (19/10/2022) mengatakan, bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, keluarga korban dalam beberapa waktu terakhir didatangi oleh aparat keamanan.
“Kami prihatin dan menyesalkan tindakan aparat yang secara gegabah hadir ke rumah keluarga korban,” kata Andy dilansir Antara.
Dia menjelaskan, aparat tersebut mendatangi D selaku ayah dari dua korban meninggal, yang sebelumnya menyatakan setuju untuk dilakukan proses autopsi kepada dua anaknya.
Namun, lanjut Andy, meskipun tidak ada tindakan intimidasi secara verbal yang dilakukan petugas yang mendatangi rumah korban tersebut, akan tetapi kedatangan aparat itu membuat keluarga korban pada akhirnya mencabut kesediaan untuk pelaksanaan autopsi.
“Sebelumnya, ayah korban ini telah membuat surat pernyataan bahwa bersedia kedua anaknya dilakukan autopsi. Namun dengan adanya kunjungan selama berhari-hari itu, menimbulkan rasa takut kepada keluarga korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak aparat dalam hal ini kepolisian khususnya dalam konteks penyelesaian tragedi Kanjuruhan diharapkan bisa lebih terbuka, profesional dan akuntabel. Selain itu, juga harus melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mengungkap peristiwa pada 1 Oktober 2022.
“Sampai hari ini, ayah korban masih berkomunikasi dengan saya. Jika memang ada jaminan keamanan keluarga korban, ayah korban akan bersedia untuk melakukan autopsi terhadap kedua anaknya,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur batal dilakukan.
Irjen Pol. Toni Harmanto Kapolda Jatim mengatakan, bahwa tindakan untuk melakukan autopsi korban tersebut batal dilakukan karena pihak keluarga tidak memberikan izin. Ia juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap keluarga korban.
“Tidak benar, sekali lagi tidak benar (soal intimidasi). Silakan bisa dikonfirmasi untuk itu, semua sudah diketahui oleh publik,” kata Toni.
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan proses autopsi kepada dua orang korban tragedi Kanjuruhan pada pekan ini. Saat itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses autopsi dilakukan atas permintaan keluarga.
Saat itu, rencananya proses autopsi akan dilaksanakan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Autopsi akan langsung dilakukan di tempat korban dimakamkan dengan proses ekshumasi. (ant/bil/ipg)