Konten promosi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diusulkan untuk diturunkan dari media sosial. Ini seiring dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT, akibat penyelewengan donasi dalam lembaga tersebut.
Kombes Pol Eka Mulyana Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (11/8/2022) malam menjelaskan, ACT tidak hanya menyerap dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), namun juga melakukan sosialisasi dan amplifikasi promosi terkait dengan operasional melalui media sosial agar masyarakat mau berdonasi.
“Dan ternyata yang menjadi gantungan mereka melaksanakan promosi ataupun amplifikasi ini ada yang menjadi izin, dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos (Kementerian Sosial),” kata dia.
Dari Kemensos, ACT mengantongi tiga perizinan, yang masing-masing menggunakan satu rekening. Namun, kegiatan pengumpulan donasi yang diamplifikasi dengan atas nama ACT, ternyata menggunakan rekening yang bermacam-macam, hingga jumlahnya mencapai ratusan.
Hal ini yang menjadikan usulan agar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk menurunkan konten promosi untuk masyarakat berdonasi, yang dikeluarkan oleh ACT.
“Nah ini mungkin kami usulkan ke Ibu Mensos untuk nanti kita dengan Kemenkominfo untuk menginfokan terkait dengan izin operasional pengumpulan uang dan barang supaya nanti Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap izin atau pun rekening-rekening lain yang tidak terdaftar di Kemensos,” ujar Eka.
Menanggapi hal tersebut, Tri Rismaharini Mensos mengatakan akan segera membahas hal tersebut dengan Kemenkominfo, agar secepatnya dapat memberlakukan tindakan tersebut.
“Ini secepatnyalah kita lakukan rapat dengan Kominfo, mudah-mudahan minggu ini kita bisa melakukan rapat sehingga ada keputusan untuk kita segera melakukan yang urgent, yang mana dulu kita tangani. Makanya ini memang harus cepat,” ujar dia. (ant/bil/ipg)