Empat orang komplotan pencuri besi termasuk salah satunya penadah asal Madura yang menjalankan aksinya pada Sabtu (2/7/2022) lalu ditangkap Polsek Duduksampeyan Gresik.
Pencuri mengambil besi jenis Wire Mesh M6C Ulir sepanjang 54 meter dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter, yang digunakan dalam proyek pembuatan jalan poros Desa Bendungan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula saat Sholeh, korban pencurian mengecek kondisi proyek yang mendapati gulungan besi tersebut hilang.
Aksi komplotan ini terekam kamera CCTV yang terpasang di dekat proyek. Dalam rekaman terlihat ada orang tidak dikenal mengambil besi dengan menggunakan alat angkut mobil pick up Suzuki W 8680 DU. Sholeh yang mengalami kerugian sebesar Rp13.500.000 kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Duduksampeyan.
Polisi yang memproses laporan ini berbekal rekaman CCTV berhasil mengetahui identitas salah satu pelaku bernama S.
“Pada hari Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB Kanit dan anggota berhasil menangkap pelaku yang bernama S,” kata AKP Bambang Angkasa Kapolsek Duduksampeyan, Selasa (2/8/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya yaitu SF dan M. Ketiganya warga Duduksampeyan.
“Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku bahwa besi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp1.500.000 ke penadah besi tua milik W,” ujarnya.
Dalam kasus ini satu unit mobil pick up Suzuki W 8680 DU diamankan sebagai barang bukti.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dfn/ipg)