Jumat, 22 November 2024

Komnas PA: Kalau Praperadilan Ini Tidak Ditolak Akan Merugikan Masa Depan Anak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1/2022). Foto: Denza suarasurabaya.net

Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak yang mendampingi siswa Sekolah SPI Kota Batu terduga korban kekerasan seksual oleh JE yakin, gugatan praperadilan oleh tersangka pasti ditolak.

“Saya mendengar dalam persidangan tadi, Polda Jatim berdalil bahwa sudah ada lebih dari dua alat bukti sehingga Polda Jatim berani menetapkan Julianto Ekaputra. Maka tidak ada alasan menolak status tersangka itu,” ujarnya, Senin (17/1/2022).

Keyakinan Arist bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan JE akan dengan bijak menyatakan menolak permohonan tersangka itu berdasarkan pengalamannya selama ini.

“Saya percaya, karena berdasarkan pengalaman kasus kejahatan seksual terhadap anak di seluruh Indonesia ketika dipraperadilkan pasti akan ditolak oleh hakim karena ini kasus lex spesialis,” ujarnya.

Apalagi, kata Arist, saat ini sedang terjadi pro kontra perbincangan tentang hukuman mati terhadap para predator kejahatan seksual. Menurutnya, kalau praperadilan ini tidak ditolak, yang dirugikan adalah masa depan anak-anak.

Arist berharap, sidang praperadilan yang diajukan JE, yang akan dilakukan secara maraton, bisa segera tuntas dengan keputusan penolakan Majelis Hakim, diikuti pernyataan P21 atau berkas perkara lengkap dari Kejati Jatim.

“Setelah itu JE harus ditahan kemudian diserahkan bersama alat bukti kepada Kejati Jatim agar sidang perkara kejahatan seksual ini segera diproses,” ujarnya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selama proses persidangan itu berlangsung, Arist merekomendasikan Wali Kota Batu memberikan rasa nyaman kepada anak-anak yang masih bersekolah di Sekolah SPI Kota Batu dalam mendapatkan hak atas pendidikan.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs