Jumat, 22 November 2024

Komnas PA Desak Polda Jatim Segera Menahan JE Supaya Tidak Kabur

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA setelah mengikuti persidangan putusan praperadilan yang diajukan JE di PN Surabaya, Senin (24/1/2022). Foto: Denza suarasurabaya.net

Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Polda Jatim segera menangkap dan menahan JE, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Sekolah SPI Kota Batu.

Dia sampaikan itu dengan berapi-api setelah mengikuti sidang putusan praperadilan yang diajukan JE, hari ini, Senin (24/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang putusan praperadilan itu, Martin Ginting Hakim Tunggal memutuskan menolak permohonan praperadilan dari JE karena dianggap kurang pihak.

“Sore hari ini supaya tersangka Julianto tidak melarikan diri, meninggalkan Jawa Timur, kami minta Polda Jatim segera menangkap, mengurung yang bersangkutan, karena secara hukum penetapan tersangka itu sudah sah! Merdeka! Merdeka! Merdeka!” Serunya diikuti para pegiat perlindungan anak di Jatim di PN Surabaya.

Arist mengatakan, putusan PN Surabaya hari ini harus menjadi contoh bagi pengadilan lain di Indonesia, agar menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

“Jadi kami harap, semua pengadilan di Indonesia mencontoh apa yang terjadi hari ini, agar ketika ada praperadilan yang diajukan oleh tersangka, para pelaku, predator, dan monster-monster terhadap anak, itu ditolak,” ujarnya.

Seperti diketahui, JE yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa SMA SPI Kota Batu oleh Polda Jatim.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA berpendapat, langkah permohonan praperadilan itu melecehkan penyidik Polda Jatim.

Karenanya dia mendesak Polda Jatim segera menangkap dan menahan JE, karena sudah ada putusan dari pengadilan, yang menurutnya memutuskan, penetapan tersangka terhadap JE itu sah.

Sebaliknya, Philipus Sitepu salah satu Kuasa Hukum JE menyangkal pendapat itu. Putusan pengadilan hari ini, menurutnya, tidak menyatakan bahwa penetapan tersangka itu sudah benar.

Dia menegaskan, putusan pengadilan hanya menyatakan, permohonan praperadilan yang mereka ajukan kurang pihak. Karena tidak melibatkan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Martin Ginting, Hakim Tunggal dalam sidang putusan Praperadilan tadi memang menyatakan, praperadilan itu kurang pihak sehingga tidak bisa diterima.

Kejaksaan Tinggi perlu dilibatkan, karena menurut pengadilan, pihak JE mendasarkan salah satu dalil tidak sahnya penetapan tersangka JE berdasarkan keputusan Kejati Jatim yang mengembalikan berkas perkara Penyidik Polda sampai dua kali.

Dalam pernyataannya hari ini, Philipus Sitepu Kuasa Hukum JE sedang mempertimbangkan pengajuan permohonan praperadilan baru.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs