Choirul Anam Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, ada sejumlah informasi penting yang didapat pihaknya dalam proses investigasi Tragedi Kanjuruhan.
Salah satunya, penolakan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk memajukan waktu pertandingan Kompetisi Sepak Bola Liga 1 antara Arema dan Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Dalam keterangan pers, Rabu (12/10/2022), di Jakarta, Anam menyebut Polres Malang sudah merekomendasikan pertandingan dimajukan dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.
Surat rekomendasi itu disampaikan AKBP Ferli Hidayat Kapolres Malang dengan alasan kemanan. Tapi, PT LIB menolak dan mengirim surat balik untuk tetap menggelar pertandingan malam hari.
Nahas, sesudah Derby Jatim berlangsung, terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan hingga mengakibatkan 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya terluka.
“Ada penolakan dari PT LIB. Sehingga, pertandingan dilakukan sesuai jadwal semula yaitu jam delapan malam. Kami telah mengantongi dokumen dan berbagai bukti terkait komunikasi soal permintaan perubahan jadwal itu, termasuk bukti mengapa permintaan perubahan jadwal pertandingan itu ditolak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi sementara Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyebut gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian sebagai penyebab utama jatuhnya banyak korban jiwa.
Gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun, memicu kepanikan penonton. Dalam kondisi sesak napas dan mata yang perih, mereka berebut keluar dari stadion.
Selain itu, Komnas HAM menilai kelebihan kapasitas penonton juga berkontribusi.
Daya tampung maksimal Stadion Kanjuruhan yang ada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebetulnya cuma 38 ribu penonton. Tapi, tiket yang tercetak sebanyak 43 ribu.(rid/ipg)