Jumat, 22 November 2024

Komnas HAM RI Minta Pemerintah dan DPR Mengkaji Ulang RUU Perubahan UU ITE

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Sandrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Foto: Antara

Komnas HAM RI merekomendasikan Pemerintah RI dan DPR RI untuk mengkaji ulang RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Rekomendasi ini berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa RUU Perubahan UU ITE masih berorientasi pada pengekangan hak kebebasan berekspresi, dan belum berorientasi pada perlindungan hak kebebasan berekspresi.

Sandrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM mengatakan, kajian ini dilakukan setelah Komnas HAM RI menerima 108 pengaduan terkait UU ITE sepanjang 2016-2021.

“Sayangnya RUU Perubahan UU ITE belum sepenuhnya memperbaiki problem mendasar dari UU ITE karena masih ditemukan kelemahan secara materiil dan formil,” kata Sandrayati dalam keterangan resmi Komnas HAM, Kamis (28/7/2022).

Oleh karena itu Komnas HAM merekomendasikan enam poin untuk menggeser orientasi dari pengekangan hak kebebasan berekspresi ke orientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi yakni:

1. Memasukkan “asas non diskriminasi” sebagai asas penting di dalam RUU ITE.
2. RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus “pembatasan yang sah dan proporsional, agar menjadi dasar penegak hukum dalam menyikapi suatu kasus sebagai suatu tindak pidana ataukah bukan.
3. Menghapuskan rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam RUU ITE, karena berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan (over limitation). Jika pasal
tersebut dipertahankan, definisi atau unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas. Selain itu, perkara ini tidak dimasukkan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana, melainkan dimasukan ke dalam perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban yang bersifat keperdataan, seperti permintaan maaf, ganti rugi atau kompensasi kepada yang dirugikan.
4. Memperbaiki rumusan Pasal 40 ayat (2b) dengan menekankan bahwa, lembaga yang diberikan kewenangan melakukan internet shutdown adalah lembaga independen, dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet baik mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, serta dasar dan pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan tersebut.
5. Moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan.
6. Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar menjadi rujukan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kembali RUU ITE.(des/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs