Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemenuhan Hak untuk Pemilu 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI tengah membentuk tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk Pemilu 2024.

“Menyambut penyelenggaraan Pemilu 2024, Komnas HAM RI kembali membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan,” kata Munafrizal Manan Wakil Ketua Internal Komnas HAM melalui keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat (30/9/2022).

Munafrizal mengatakan, tim yang dibentuk akan fokus pada pemantauan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan lembaga itu pada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020.

Hal itu, paparnya, dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM RI sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya, melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara pemilu serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, ujarnya.

Rekomendasi yang dihasilkan tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, diharapkan menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu, terutama dalam melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan pemilu jujur, adil, dan akuntabel.

Serta, dapat diwujudkan dalam setiap pesta demokrasi sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan HAM.

Komnas HAM, kata dia, secara aktif telah berkontribusi terhadap upaya pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat melalui pemilu maupun pilkada, khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020.

“Oleh karena itu, Komnas HAM berharap semua pihak mendukung serta bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemantauan,” harap Munafrizal.(ant/Bil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs