Jumat, 22 November 2024

Komisi VIII DPR Setujui Usulan Menag soal Tambahan Biaya Operasional Haji Rp1,5 Triliun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yandri Susanto Ketua Komisi VIII DPR RI saat Rapat Kerja dengan Menag membahas biaya operasional haji 2022, Selasa (31/5/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Yandri Susanto Ketua Komisi VIII DPR RI menjelaskan kalau pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI mengenai progres persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi, baik persiapan di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata dia, Komisi VIII DPR RI minta Menteri Agama RI untuk terus mematangkan berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam.

Yandri menegaskan, Komisi VIII juga menyetujui usulan Menag mengenai tambahan anggaran atau biaya operasional Haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp1,5 triliun.

“Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui usulan menteri agama RI mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 1.508.734.567.730.89 (satu triliun lima ratus delapan miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah delapan puluh sembilan sen) dengan rincian biaya Masyair jemaah haji reguler sebesar Rp1,4 triliun, biaya Technical landing jemaah Embarkasi Surabaya Rp25 miliar, dan selisih kurs kontrak penerbangan sekitar Rp19 miliar,” ujar Yandri dalam rapat kerja dengan Menteri Agama RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Kata Yandri, tidak ada pembebanan terhadap calon jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati. Pemenuhan dana tersebut di atas ditransfer dari BPKH ke Kementerian Agama RI dalam mata uang Rupiah dan atau Valuta Asing.

Menurut Yandri, dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan anggaran serta peningkatan pelayanan kepada jemaah haji, dapat dilakukan realokasi atau pergeseran antar anggaran di antara komponen anggaran yang telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

“Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI untuk mempercepat proses penerbitan revisi Keppres mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji nilai manfaat dan dana efisiensi,” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati kuota untuk petugas Haji sesuai alokasi dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 1.901 orang

“Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4% dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 76 orang. Jumlah kuota untuk pengawas internal 40% dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 30 orang, dan jumlah kuota pengawas eksternal sebanyak 60% dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 46 orang,” kata Yandri.

“Kuota untuk pengawas eksternal diperuntukkan bagi DPR RI, DPD RI dan BPK RI,” imbuhnya.

Selanjutnya, Yandri mengatakan, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI untuk menyusun keputusan mengenai rincian pengalokasian kuota petugas Haji dalam surat keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs