Jumat, 22 November 2024

Koalisi Organisasi Profesi Medis Jatim Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Sutrisno Ketua Ikatan Dokter Indonesia wilayah Jawa Timur saat melakukan press conference pernyataan sikap tentang penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan di Kantor IDI Jatim, pada Senin (14/11/2022). Foto: Risky suarasurabaya.net

Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan di Jawa Timur dengan tegas menolak adanya rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Koalisi itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Selain itu, ada juga dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

Sutrisno Ketua IDI Wilayah Jawa Timur, mengatakan bahwa koalisi organisasi profesi kesehatan menolak RUU tersebut karena kurang tepat.

“Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum,” ucapnya daat melakukan Press Conference di Kantor IDI Jatim, pada Senin (14/11/2022).

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa, RUU Omnibus Law Kesehatan juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat, terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.

“RUU Omnibus Law Kesehatan, juga berpotensi merusak keharmonisan koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang selama ini terjalin dengan baik,” ucapnya.

Koalisi organisasi profesi kesehatan di Jawa Timur saat berada di Kantor IDI Jatim dalam acara Press Conference, Senin (14/11/2022). Foto: Risky suarasurabaya.net

Menurutnya, perundang-undangan yang sudah dimiliki oleh seluruh organisasi profesi kesehatan itu, masih bagus dan bermanfaat untuk masyarakat profesi serta masyarakat Indonesia pada umumnya. Oleh karena itu, pada organisasi profesi kesehatan itu menolak dengan adanya RUU Omnibus Law Kesehatan.

Ia berharap, dengan adanya penolakan dari koalisi organisasi profesi kesehatan di Jatim ini, RUU Omnibus Law Kesehatan tidak jadi disahkan.

Sementara itu, penyataan koalisi organisasi profesi bidang kesehatan ada lima, yakni:

Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Menuntut dan mendesak agar RUU Omnbus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.

RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak menganggu keharmonisan koordinasi organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

Mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan dan tetap menjaga kewenangan organisasi profesi dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

Menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.(ris/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs