Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jatim Periode 2021-2024, Selasa (25/1/2022).
Pelantikan berdasarkan dan Pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim No: 188/898/KPTS/013/2021 tanggal 17 Desember 2021 itu berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Tujuah Komisioner KPID Jatim terpilih itu di antara lain Romel Masykuri, Royin Fauziana, Dian Ika Riani, A. Afif Amrullah, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Sundari, dan Habib M. Rohan.
Dalam sambutannya, Khofifah meminta tujuh komisioner KPID Jatim untuk serius memerangi hoaks dan disinformasi yang marak beredar di masyarakat melalui berbagai platform media sosial.
KPID Jatim diharap bisa menjadi institusi yang membantu memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik yang berdampak positif maupun negatif.
Sebab, menurut Khofifah, berita bohong dan disinformasi merupakan fenomena yang berbahaya di masyarakat.
“Ada dinamika yang kita harus lakukan penyesuaian secara pro aktif dan kewaspadaan bersama. Setuju tidak setuju, kita harus beradaptasi dengan cepat. Hoaks itu ada dan tidak pernah berhenti. Terlebih di era transformasi digital ini,” tegasnya.
Khofifah bilang, tantangan KPID sekarang makin berat karena tidak hanya harus mengawasi isi siaran media-media konvensional, tetapi juga media-media penyiaran berbasis media sosial.
“Contohnya Youtube. Di platform itu semua orang, pribadi, bebas membuat konten. Banyak yang positif, tapi tidak sedikit pula yang negatif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
“Di sinilah peran penting KPID. Mari kita dorong plusnya, mari kita reduksi minusnya. Perbanyak program yang bisa mengedukasi masyarakat,” imbuhnya.
Khofifah juga mengingatkan pentingnya keseimbangan aspek humanis di tengah fenomedia transformasi digital. Dia berpesan agar aspek humanis tidak tereduksi oleh aspek digital.
“Fenomena media sosial ini sangat kuat jaringannya dan tingkat penerimaannya. Ini jadi tugas kita bersama untuk menjaga bahwa sisi humanis tetap berada di dalam proses transformasi ini,” pungkasnya.
Merespon pesan Khofifah itu Prof. Akhmad Muzakki Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPID Jatim menyampaikan, tugas utama KPID Jatim untuk menjaga perdamaian dan harmoni sosial di masyarakat lewat pengawasan informasi.
“Ruang publik kita ini sangat fragmanted. Peran KPID sangatlah penting untuk menjaga kedamaian dan rasa kebangsaan di dalam ruang publik itu,” kata Muzakki.
Demi mewujudkan cita-cita bersama itu, dia berharap KPID bisa mendorong adanya percepatan regulasi baru dari DPR yang bisa menjadi payung hukum anggota KPID dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Hudiyono Kepala Dinas Kominfo Jatim melaporkan, pembentukan KPID Jatim dia harap bisa menjadi lembaga independen yang mengatur segala hal terkait penyiaran di Jatim.
Proses seleksinya berlangsung melalui mekanisme yang demokratis, jujur, dan rahasia oleh komisi A DPRD Jatim pada September 2021 lalu.
Ketujuh orang itu juga sudah melewati serangkaian fit and proper test recruitment dari panitia seleksi dan menyisihkan 128 orang yang mengerucut jadi 21 orang hingga terpilih tujuh anggota komisioner.(den/dfn/ipg)