Jumat, 22 November 2024

Khofifah Instruksikan Kepala Daerah Pantau Penjualan Hewan Kurban

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim saat meninjau ternak sapi beberapa waktu lalu. Foto: Biro Adpim Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) menginstruksikan kepada bupati/wali kota di wilayahnya, segera mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.

“Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik,” ujarnya di Surabaya, Senin (27/6/2022) dilansir Antara.

Ia berharap, wabah PMK tak membuat Salat Iduladha 1443 Hijriah terganggu, termasuk proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban dapat berjalan aman serta higienis.

Menurut Gubernur Jatim, langkah tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama RI, tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Sebelumnya, di Jatim telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah PMK tertanggal 30 Mei 2022.

Selain itu, diterbitkan juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jatim yang tertanggal 31 Mei 2022.

Khofifah mengatakan, sangat penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK.

“Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Iduladha,” ucap gubernur yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.

Khofifah menjelaskan, bahwa dalam surat edaran telah diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah, ketentuan syariat berkurban.

Tak itu saja, dalam surat edaran juga dijelaskan tentang teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs