Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menilai tingkat partisipasi masyarakat dalam berkurban di Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah relatif tinggi, di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak berkuku belah.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Peternakan Jatim, jumlah pemotongan hewan kurban di Provinsi Jawa Timur pada Hari Raya Iduladha tahun ini mencapai 80.286 ekor sapi.
Dengan rincian, dipotong di RPH sebanyak 1.230 ekor, dan yang dipotong di luar RPH sebanyak 79.056 ekor.
“Suasana Hari Raya Kurban tahun ini sangat kondusif. Animo masyarakat cukup tinggi untuk berkurban. Ini menjadi berkah bagi seluruh peternak Jatim, di tengah wabah PMK,” ujar Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (10/9/2022)
Sedangkan total hewan kurban kambing menurut Disnak Jatim sebanyak 300.150 ekor. Dengan rincian dipotong di RPH sebanyak 3.690 ekor, dan dipotong di luar RPH sebanyak 296.460 ekor.
Sementara untuk domba, total pemotongan sebanyak 59.538 ekor. Rinciannya, dipotong di RPH sebanyak 246 ekor dan dipotong di luar RPH sebanyak 59.292 ekor.
“Hewan kurban yang disembelih dipastikan telah melalui pemeriksaan oleh petugas medis dan paramedis veteriner dengan diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang menyatakan bahwa ternak tersebut dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Pengecekan kesehatan hewan ternak meliputi pemeriksaan fisik ante mortem dalam 12 jam sebelum penyembelihan dilakukan. lalu, post mortem setelah dilakukan pemotongan.
“Allhamdulillah , dari hewan yang akan disembelih tidak ada indikasi terjangkit PMK. Begitu juga setelah dilakukan pemotongan tidak ditemukan adanya Post Mortem atau bagian hewan yang sakit,” ujarnya.
Sejak dilaporkan pertama kali munculnya wabah PMK di Jatim awal Mei 2022 hingga jelang perayaan Iduladha, lanjut Khofifah, terdapat Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam SE tersebut telah dituliskan bahwa Tempat Pemotongan Hewan Kurban dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R. Seluruh tempat penyembelihan harus mendapat persetujuan dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dan memenuhi persyaratan yang disyaratkan.
“Saya telah mengimbau masyarakat mau pun masjid agar melaksanakan penyembelihan di RPH atau tempat penyembelihan hewan kurban baik di masjid mau pun musala yang ditunjuk, demi keamanan dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, kepada masyarakat yang ingin melakukan penyembelihan secara mandiri, Khofifah mengimbau untuk memastikan persetujuan dari dinas terkait khususnya pejabat yang membidangi peternakan seperti Pejabat Otoritas Veteriner (POV).
“Saya imbau kepada camat dan kepala desa untuk memastikan agar ada persetujuan dari pejabat dari dinas terkait peternakan jika ingin melakukan penyembelihan secara mandiri,” pungkasnya.(tha/rid)