Willy Aditya Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat menyambut baik pernyataan dari Jokowi Presiden terkait isu kekerasan seksual. Dirinya mengapresiasi apa yang ditegaskan oleh Presiden pada hari ini, Selasa (4/1/2022), bahwa perlindungan korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Tidak hanya itu, kata Willy, Presiden juga telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM beserta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan, sehingga RUU TPKS bisa segera disahkan.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini,” kata Willy, Rabu (5/1/2022) di Jakarta.
Willy menjelaskan, langkah percepatan ini dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat. Hal ini mengingat dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Terlebih saat ini kita berada di situasi “darurat kekerasan seksual”. Pemerintah tentunya menyadari hal ini. Jadi, apa yang telah dinyatakan oleh Jokowi Presiden benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya,” ungkapnya.
Bagi Willy, apa yang telah disampaikan oleh Presiden merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Pernyataan tersebut juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik Pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu ini untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Willy berharap, pernyataan Jokowi menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkrit. Dia juga berharap, pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air.(faz/ipg)