Jumat, 22 November 2024

Ketua KPU Membantah Politisasi Pelantikan Anggota KPU Daerah Serentak

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberi keterangan kepada wartawan, di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022). Foto: Antara

Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengatakan, tidak ada politisasi soal peluang pelantikan Anggota KPU secara serentak pada Mei 2023 di tingkat provinsi, mau pun kabupaten/kota.

“Kalau soal politisasi, saya kira tidak ada. Rekrutmen anggota KPU di provinsi, wewenangnya diberikan kepada KPU Pusat. KPU Pusat yang memutuskan untuk melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota,” ujarnya di Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022), dikutip Antara.

Dia bilang keputusan profil anggota KPU kota, kabupaten, provinsi, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 itu ditentukan oleh KPU Pusat wewenangnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi isu tentang KPU yang membuka peluang untuk merekrut anggota KPU di daerah secara serentak pada Mei 2023.

Usulan itu rencananya akan menjadi bagian dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), yang sedang disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

“Ketika mendaftar kan punya poin-poin penilaian, ada kredit poinnya yang itu. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan anggota KPU provinsi, pusat, dan kabupaten/kota, dalam hitungan 10 tahun terakhir, menjadi salah satu jenjang karier tersendiri.

“Ada yang dulunya PPPK, ada panitia pengawas kecamatan, lalu mendaftar KPU kabupaten, lalu menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU Pusat. Nah, itu yang menunjukkan bahwa rekrutmen menjadi anggota KPU di level pusat, provinsi, kabupaten atau kota menjadi jenjang karier baru,” katanya.

Sehingga, tidak perlu meragukan politisasi terkait pelantikan serentak anggota KPU di daerah pada 2023, apalagi pemilu masih berjalan di tahapan awal.

“Tentu kami akan mempertimbangkan teman-teman yang misalkan baru satu periode, profesionalismenya tidak terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU RI mengungkapkan usulan pelantikan penyelenggara pemilu serentak merupakan penyesuaian dari pemilu serentak yang digelar 2024 mendatang.

“Setelah nanti sekiranya di dalam perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota akan kami tata secara serentak. Untuk KPU provinsi Mei 2023,” paparnya.

Dia menyebut untuk bisa memiliki anggota KPU daerah baru pada Mei 2023, maka perlu digelar seleksi sejak lima bulan sebelumnya. Artinya, seleksi pemilihan itu setidaknya dilaksanakan pada Desember tahun ini.

“Supaya Januari 2023 proses seleksi untuk anggota KPU provinsi sudah dapat dimulai termasuk untuk provinsi-provinsi baru daerah otonomi baru, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan itu juga pengisian jabatannya dibarengkan dengan semua provinsi di Indonesia pada bulan Mei,” pungkasnya.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs