Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Lili Pintauli Siregar mundur dari posisi Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022), Firli menyampaikan terima kasih atas dedikasi Lili Pintauli selama menjabat sebagai komisioner lembaga antirasuah.
“Atas pengunduran itu, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Keppres 71/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022,” ujarnya.
Dia melanjutkan, sesuai Undang-undang KPK, Presiden berhak mengajukan calon Pimpinan KPK pengganti kepada DPR RI.
Pensiunan Polri itu mengklaim KPK akan terus berkomitmen memberantas korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.
Seperti diketahui, Lili Pintauli resmi melepas jabatannya sebagai Pimpinan KPK, di tengah isu penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika plus akomodasinya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dari Direktur Utama PT Pertamina.
Sementara itu, Faldo Maldini Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mengatakan, Joko Widodo Presiden sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari posisi Wakil Ketua KPK.
Menurutnya, Jokowi juga sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili Pantauli.
Sebelum kasus dugaan menerima gratifikasi, nama Lili Pintauli mendapat sorotan publik karena berkomunikasi dengan Muhammad Syahrial Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat korupsi dan kasusnya sedang ditangani KPK.
Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Atas pelanggaran itu, Lili Pintauli mendapat hukuman berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.(rid/ipg)