Jumat, 22 November 2024

Ketua DPR: Jangan Ada yang Coba Mengaburkan Pengusutan Kasus Penembakan Brigadir J

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Foto: Istimewa

Puan Maharani Ketua DPR RI meminta Polri segera menuntaskan kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Legislator PDI Perjuangan itu juga mengingatkan supaya kasus pembunuhan itu diselesaikan secara transparan. Karena, kasus itu sudah menjadi perhatian publik.

“Jangan ada pihak yang coba-coba mengaburkan atau bahkan menutup-nutupi kasus yang sudah menjadi perhatian publik. Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, Polri harus bekerja profesional untuk menyelesaikan kasus itu, sekaligus menyelesaikan isu-isu liar yang sekarang beredar luas di masyarakat,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, Polri akan mendapatkan banyak efek negatif kalau tidak profesional menyelesaikan kasus meninggalnya Brigadir J. Dia juga menyebut, masyarakat mengawasi proses pengusutan yang dilakukan Polri.

“Akan menjadi preseden buruk kalau persoalan ini tidak diselesaikan dengan sebagaimana mestinya. Dampaknya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri,” imbuhnya.

Mantan Menko PMK itu menambahkan, DPR terus memantau perkembangan pengusutan kasus tersebut. Penyelesaian kasus itu harus dilakukan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

“Dengan tuntasnya kasus ini, Polri dapat kembali fokus ke tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Seiring berjalannya pengusutan, Bharada E yang awalnya tidak membantah adu tembak dengan Brigadir J, mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.

Bharada E melalui kuasa hukumnya juga sudah minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, untuk mengungkap kasus tersebut.

Kemudian, hari Minggu (7/8/2022), Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Petang hari ini, rencananya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri akan mengumumkan tersangka ketiga, di Gedung Mabes Polri, Jakarta.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs