Jumat, 22 November 2024

Kesaksian Pengawas Asrama Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Meringankan MSAT 

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MSAT, terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang usai sidang pemeriksaan saksi a de charge, Jumat (16/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sidang ke-16 kasus dugaan pencabulan MSAT terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (16/9/2022).

Dalam sidang kali ini, untuk pertama kalinya kuasa hukum MSAT menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Salah satunya adalah seorang pengawas asrama di pondok pesantren.

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT memaparkan, keterangan saksi a de charge dari pihaknya itu membantah semua dakwaan dan keterangan yang diberikan saksi dari pihak korban.

“Saksi pengawas untuk pengaturan asrama putri. Jadi ada dua peristiwa, semua dimulai malam hari. Kalau konstruksi dakwaan jaksa yang satu jam 22.00 malam sampai besok siang hari. Kedua, dari pukul 02.30 WIB dini hari. Dari penjelasan itu terungkap tidak mungkin ada orang keluar jam segitu di asrama putri. Sehinga semakin menguatkan tempus delicti yang diajukan JPU tidak sinkron dengan peristiwa nyata. Karena mereka yang tahu syarat untuk keluar. Saya tanya apa korban minta izin? Tidak ada,” jelas I Gede, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, saksi memastikan peristiwa itu tidak terjadi, karena sistem pengamanan pondok pesantren ketat. Kalaupun harus keluar malam, maksimal pukul 21.00 WIB gerbang ditutup.

“Jam tertentu sudah dikunci ada juga satuan pengamanan pondok kalau orang keluar pasti melewati pagar dan lain-lain. Kalaupun ada yang keluar pasti ditelepon, benar atau tidak dapat izin dan lain-lain. Kalau pulang dan balik harus pakai surat tanda tangan orang tua. Kalau dia kuliah malam boleh, tapi di atas jam 9 selesai kuliah masuk lagi digembok lagi. Kalau pukul 02.30 WIB rasanya agak tidak sinkron,” jelas Gede.

Sementara Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang menanggapi soal perbedaan kesaksian yang disampaikan, pihaknya tetap teguh pada dakwaan dan sejumlah saksi yang sudah dihadirkan dari JPU.

“Ada 2 (saksi) yang dihadirkan, cuma 1 yang diperiksa. Dia sebagai saksi juga pengawas. Kualifikasi tidak bisa menyatakan menguatkan atau tidak. Kita nilai banyak yang beda,” pungkasnya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar Senin (19/9/2022) pekan depan dengan pemeriksaan saksi a de charge dari pengacara lagi. Total saksi yang akan dihadirkan pengacara berjumlah 15-20 orang.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs