Jumat, 22 November 2024

Kerugian Negara Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Menjadi Rp104 Triliun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit dengan Surya Darmadi tersangka meningkat menjadi Rp104,1 Triliun, dari sebelumnya Rp78 Triliun.

Hal ini disampaikan Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022)

“Jadi awalnya penyidik menyampaikan (kerugian) Rp 78 triliun, tapi berdasarkan perhitungan dari BPKP yang telah diserahkan ke penyidik, maka kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan, kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun sehingga nilainya ada perubahan dari awal penyidik temukan,” kata Febrie.

Adanya peningkatan jumlah kerugian negara tersebut, kata Febrie, setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.

Agustina Arumsari Deputi Bidang Investigasi BPKP menjelaskan, indikator yang digunakan auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, lanjut Arum, juga adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

“Sehingga, seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara,” kata Arum.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti uang senilai Rp. 5,1 triliun dan 11 juta uang dollar amerika dan pecahan 646 dolar Singapura hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan Surya Darmadi tersangka kepada kas negara melalui Bank milik Pemerintah.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.

“Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” kata Ketut, Selasa (30/08/2022).

Sekadar diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp104,1 triliun dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Raja Thamsir Rachman Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. (faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs