Sabtu, 23 November 2024

Kerja Sunyi Sang Pengawas ASN Kota Surabaya, Dulu Dihindari Kini Dicari-cari

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Perbincangan Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (18/11/2022) dengan narasumber Ikhsan Kepala Inspektorat Kota Surabaya dan Rusdianto Sesung Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya. Foto: tangkapan layar

Perwali Kota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 menyebut Inspektorat memiliki tugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan.

Inspektorat dalam melaksanakan tugas tersebut turut menyelenggarakan fungsi di antaranya perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, hingga koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut Rusdianto Sesung Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, inspektorat adalah salah satu perangkat daerah yang vital perannya dalam mengawasi penyelenggaraan serta kinerja Pemerintah Daerah.

“Saking vitalnya, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 385, kalau ada pengaduan masyarakat yang dilakukan ASN yang diadukan ke aparat penegak hukum harus koordinasi dengan Inspektorat. Baru nanti Inspektorat akan melakukan investigasi internal, kalau tidak ditemukan tindak pidana tidak boleh dilanjutkan kepolisian,” ujar Sesung dalam Program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (18/11/2022).

Kemudian Inspektorat juga bisa melakukan investigasi mandiri apabila dalam tugasnya membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan menemukan dugaan kerugian negara, tanpa perlu menunggu instruksi Kepala Daerah.

“Bahkan mestinya penegak hukum kalau ada penyimpangan harus koordinasi dulu, cuma memang di beberapa daerah (inspektorat) belum memiliki taring karena berada di bawah kepala daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekda (sekretaris daerah),” terangnya.

Berdasarkan tugas dan fungsi inilah, bagi sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) inspektorat kerap dihindari karena dituding mencari-cari kesalahan sejawatnya.

Namun kata Ikhsan Kepala Inspektorat Kota Surabaya, itu dulu. Saat ini auditor Inspektorat Kota Surabaya justru dicari-cari oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkonsultasi sebelum menyusun proyek pengerjaan.

“Memang ada pergeseran, kalau dulu Inspektorat dianggap cari-cari salah, kalau nggak ketemu belum pulang. Sekarang kami merubah paradigma jadi Insentif (Inspektorat Sahabat yang Solutif) teman-teman biar kerjanya enak, nyaman, tenang supaya kerjanya bagus. Itu program yang kami siapkan di Inspektorat saat ini,” tutur Ikhsan saat mengudara di studio Suara Surabaya.

Ini karena Inspektorat mendampingi OPD bukan hanya saat pengerjaan, bahkan di tahap perencanaan hingga membuat laporan pertanggungjawaban melalui aplikasi e-audit.

“Saat pengerjaan kami memeriksa laporannya, review. Kalau sudah sesuai, sudah beres kami bisa ngasih quality insurance kalau pekerjaan itu sudah sesuai, kalau belum kami minta OPD segera melengkapi. Kalau datanya sudah lengkap, kami cek lagi. Setiap bulan kami membuat laporan dan itu real time dinas punya berapa kegiatan, berapa yang sudah direalisasikan baik kegiatan maupun anggaran. Kalau tidak terealisasi hambatannya apa, kemudian solusinya apa, itu bisa dilihat oleh semuanya mulai Wali Kota, Sekda, hingga Kepala OPD,” ujarnya.

Narasumber Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (18/11/2022) Ikhsan Kepala Inspektorat Kota Surabaya (kiri) dan Rusdianto Sesung Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya. Foto: Aini Kusuma Suara Surabaya

Bukan hanya itu, dalam proyek pengerjaan yang dilakukan OPD, Inspektorat akan membuatkan manajemen risiko hingga manajemen kecurangan. Ikhsan mencontohkan apabila Dinas Pekerjaan Umum sedang melakukan pengerjaan pengaspalan jalan, salah satu risiko adalah aspal habis karena dikerjakan dalam waktu bersamaan di Surabaya. Manajemen risiko yang disiapkan Inspektorat salah satunya adalah mengusulkan dinas tersebut agar melakukan lelang aspal lebih awal.

“Kita siapkan juga manajemen risiko kecurangan, misalnya ngaspal tadi kemungkinan ketika overlay harus berapa centimeter mungkin nggak sampai seperti itu. Kita dengan OPD terkait akan mendampingi untuk turun ke pihak ketiga. Dari awal tim auditor kami mendampingi OPD, kalau dulu kami periksa ketika selesai anggaran, sekarang kami turun setiap bulan mendampingi dinas. Bahkan ketika sebelum kerja teman-teman komunikasi dulu dengan kami terkait risiko sehingga bisa diminimalisir dari awal,” imbuhnya.

Selain itu, untuk memaksimalkan funsgi pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Inspektorat juga membuka kesempatan masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dapat menimbulkan risiko korupsi melalui Whistleblowing System Surabaya di laman wbs.surabaya.go.id dan Pos Curhat dengan datang langsung ke kantor Inspektorat Surabaya.

Bukan hanya risiko korupsi, Ikhsan mengatakan masyarakat dapat mengadukan pelayanan Kecamatan, Kelurahan hingga Dinas untuk kemudian dikoordinasikan kepada instansi terkait atau aplikasi Sapa Warga.

Sementara terkait stigma belum memiliki taring yang sempat disinggung oleh Rusdianto Sesung, ia menegaskan gigi tajam itu masih terasah.

“Ada yang turun jabatan? Ada. Dikeluarkan dari ASN? Ada. Cara kerja kita senyap, bukan berarti kita tidak melakukan apa-apa, banyak hal yang kita lakukan kemudian kita punya mana yang kita publikasikan mana yang enggak. Tapi yang jelas kita jaga sama-sama bagaimana teman-teman tidak salah dan tugas selesai dengan baik,” pungkasnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs