Jumat, 22 November 2024

Kepala Dusun di Mojokerto Ditangkap Polisi Gara-Gara Judi Online

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Polisi menangkap Kepala Dusun Klampisan, Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya. Pria berinisial SH, usia 54 tahun itu ditahan di Mapolres Mojokerto karena berjudi online.

Iptu Tri Hidayati Kasihumas Polres Mojokerto mengatakan, anggota Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto juga menyita barang bukti berupa dua buah buku tulis berisi rekapan nomor togel, satu lembar kertas berisi rekapan nomor togel, satu lembar kertas kalender berisi rekapan nomor togel, satu buku tabungan, satu buah handphone, dan satu buah bolpoint.

“Pelaku berjudi online melalui situs BENTO 4D dan TOP1 TOTO,” ungkapnya kepada Fuad, reporter Maja FM, Jumat (26/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli nomor togel online dari dana pribadinya. Dia mendaftarkan rekening bank miliknya ke situs judi online. Saldo di dalam rekening bank itu yang dia gunakan untuk membeli nomor.

“Jika nomor togel yang dibeli tembus dua angka, maka pelaku akan mendapatkan keuntungan 80 ribu dari setiap Rp1.000 uang taruhan yang dia pasang. Dan jika tembus tiga angka, maka akan menerima Rp700 ribu dan jika tembus empat angka, maka pelaku menerima Rp6 juta, hal itu yang selama ini dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.(fad/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs