Jumat, 22 November 2024

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, PDOI Jatim Minta Revisi Kepmenhub

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Ojek Online (Ojol). Foto: Kaskus

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda lagi kenaikan tarif ojek online (Ojol), yang rencananya akan diberlakukan per Senin (29/8/2022) hari ini.

Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Penundaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya sempat akan diberlakukan pada 14 Agustus lalu.

Menanggapi hal itu, Herry Wahyu Nugroho Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia Jawa Timur (PDOI Jatim), mengaku kecewa terhadap keputusan ini.

“Di satu sisi, kami kecewa terhadap penundaan kenaikan tarif tersebut. Tapi di sisi lain, kami bersyukur dan meminta agar Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kepmenhub 564/2022 untuk diganti dengan kepmenhub yang baru,” ucapnya, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia.

“Seharusnya pemerintah mengundang seluruh perwakilan organisasi driver online resmi per-regional untuk sosialisasi secara langsung terkait tarif ojol naik. Lebih dari itu, pemerintah juga harusnya mengajak untuk membahas perihal tarif ini bersama-sama. Jadi, kenaikan tarif ini bisa diterapkan per wilayah daerah, bukan melalui zonasi,” harapnya.

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong Humas PDOI Jawa Timur, mengatakan jika rencana kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja, tidak termasuk jasa pengiriman barang dan makanan. “Sayang sekali, kenapa tidak sekalian diatur di dalam Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan,” ucapnya.

Terkait jarak, ia juga mempermasalahkannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. “Jaraknya seharusnya tetap di rentang nol sampai empat km seperti di KP sebelumnya yakni Nomor 348 Tahun 2019. Bukannya dinaikkan menjadi nol sampai lima km. Itu sama saja bohong alias akal-akalan,” tegasnya.

Potongan aplikasi juga dirasa memberatkan oleh seluruh driver online. Tak hanya ojek online saja, tapi juga taksi online.

“Saat ini, biaya potongan aplikasi berkisar antara 20 sampai 25 persen. Ini terlalu besar. Untuk itu, kami menuntut diturunkan menjadi 10 persen saja,” pintanya.

Terlepas dari itu semua, Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

“Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenaikan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Biar nantinya tidak menjadi perang tarif antara ojek online maupun taksi online,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mulai 29 Agustus 2022, Kemenhub berencana menaikkan tarif ojek online di tiga zonasi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali. Kemudian, zona II yang khusus meliputi Jabodetabek. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut daftar tarif ojek online terbaru:

  • Zona I
    Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
  • Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
  • Zona II
    Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
  • Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
  • Zona III
    Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
  • Sementara itu, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. (ris/bil/rst)
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs