Jumat, 22 November 2024

Kemkominfo Koordinasi Antarlembaga untuk Awasi NFT

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi NFT. Foto: Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan, sudah ada langkah koordinasi antarlembaga untuk mengawasi transaksi antara penyedia platform Non Fungible Token (NFT) serta masyarakat yang tengah antusias menyambut fenomena ini.

Koordinasi dilakukan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai lembaga penanggung jawab dalam tata Kelola perdagangan aset kripto.

“Kementerian Kominfo mengingatkan para penyedia platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, sampai pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata Dedy Permadi Juru Bicara Kemkominfo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2022).

Dedy juga mengingatkan agar para penyedia platform transaksi NFT mengikuti regulasi yang berlaku, yakni ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

Aturan itu mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Karena Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada bisa kena sanksi administratif. Termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” tegas Dedy seperti yang dilansir Antara.

Dedy tidak lupa mengimbau masyarakat agar cermat dalam mengikuti perkembangan aset kripto dan NFT yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat masyarakat. NFT makin marak dibicarakan usai seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual foto selfie di situs OpenSea yang jadi situs jual beli NFT.

“Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif,” kata Dedy.(ant/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs