Senin, 9 September 2024

Kementerian Perhubungan Matangkan Regulasi Kendaraan Otonom

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi smart car. Foto: Freepik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan saat ini tengah menggodok peraturan mengenai standar dan uji kelayakan kendaraan otonom di Tanah Air.

Kendaraan otonom atau tanpa awak adalah kendaraan yang mampu merasakan lingkungannya dan beroperasi tanpa keterlibatan manusia. Mobil-mobil otonom memakai berbagai teknik untuk mendeteksi hal-hal di sekitarnya, seperti sensor, radar, sinar laser, GPS, odometri dan penglihatan komputer.

Dimas Winardy Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Jalan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Timur mengatakan, perumusan regulasi standar dan uji kelayakan penting dilakukan sebelum kendaraan tanpa awak tersebut nantinya diproduksi oleh pihak swasta.

“Ibaratnya ini kan teknologi baru, jadinya yang penting dilihat dari kendaraan otonom adalah permasalahan sistem manajemen menyangkut komunikasi antara manusia dengan mesin, user interfacenya akan dilihat. Selain itu permasalahan radar dan sensor kendaraan harus diatur oleh pemerintah,” kata Dimas dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (16/8/2022).

Sampai saat ini, Dimas menambahkan, wacana pengadaan kendaraan otonom akan diprioritaskan di Ibu Kota Nusantara (IKN), karena biaya investasi untuk membangun ekosistem kendaraan otonom mahal dan kalau mau dibentuk harus dari nol.

“Kendaraan ini investasinya cukup mahal, dan untuk ekosistem di daerah lain belum terbentuk. Makanya yang kemarin direncanakan prioritasnya untuk IKN, karena bisa membuat ekosistem baru,” ujarnya.

Saat ini kendaraan listrik otonomous yang beroperasi yaitu Navya Arma yang beroperasi di kawasan BSD City, Jakarta. Sementara di tingkat kampus, ITS sudah menginisiasinya dengan membuat mobil otonom yang diberi nama iCar.

Hadirnya kendaraan otonom, kata Dimas, mungkin saja akan dibarengi dengan perubahan regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Di pasal terkait berlalu lintas masih menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi harus ada pengemudinya. Ini nanti yang mungkin ada perubahan terkait regulasinya,” pungkasnya.(dfn/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Senin, 9 September 2024
24o
Kurs