Jumat, 22 November 2024

Kementerian LHK Batasi Pengunjung ke Pulau Komodo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Keindahan Pulau Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Shutterstock/Sergery Uryadnikov

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut, demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo.

“Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo,” kata Alue Dohong Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan dalam keterangan tertulis Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT yang diterima Antara, Senin (27/6/2022).

Penegasan itu dilakukan, setelah Kementerian LHK melakukan pertemuan dengan Josef A Nae Soi Wakil Gubernur NTT terkait pembatasan pengunjung ke Komodo.

Menurut Alue Dohong, satwa Komodo merupakan salah satu warisan alam dunia yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) tinggi. Sehingga, kelestarian perlu dijaga, baik ekosistem maupun kelestarian satwa itu sendiri.

Apalagi menurut dia, kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Taman Nasional Komodo cenderung meningkat.

“Pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini tentunya dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi biawak Komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo,” jelas Wakil Menteri LHK.

Untuk mengetahui batas maksimal pengunjung, kata dia, diperlukan kajian daya dukung daya tampung wisata di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.

Alue Dohong menegaskan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), telah melaksanakan kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem, di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Kajian ini dilaksanakan oleh Dr. Irman Firmansyah System Dynamics Center IPB sebagai ketua tim tenaga ahli, dengan Prof. Drs. Jatna Supriatna Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia sebagai Komite Pengarah.

Hasil kajian merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan. Sedangkan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.

Hasil kajian tersebut menunjukkan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada tahun 2019 yaitu 221.000 orang untuk di Pulau Komodo. Sedangkan di Pulau Padar selama ini, BTNK telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan, dimana dalam 1 hari terdapat 3 waktu kunjungan.

Kajian juga merekomendasikan jumlah kunjungan di Pulau Padar dapat ditambahkan dua sampai 2,5 kali lipat, dengan mempertimbangkan beberapa hal terkait penyesuaian daya dukung berupa infrastruktur, seperti penambahan jumlah pos di area treaking, sarana sanitasi dan MCK, safety treking seperti tali, jumlah ranger serta tenaga medis atau ruang khusus untuk kesehatan.

Wakil Menteri LHK menyebut jika penerapan kuota pengunjung sudah saatnya untuk dilakukan secara digital, agar mempermudah layanan dan mengakomodir kebijakan penetapan kuota pengunjung.

Dia menegaskan dalam penerapan layanan kunjungan secara digital, baik dalam proses booking online maupun e-ticketing dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain terkait, antara lain Pemprov NTT.

Menurut dia, penerapan kebijakan kuota pengunjung dengan sistem digitalisasi/elektronik tersebut, tentunya tidak akan mengurangi akses maupun peluang pendapatan masyarakat setempat dari berbagai aktifitas wisata alam di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo.

Ia menambahkan dengan pengelolaan tersebut diharapkan kegiatan wisata tetap berjalan dengan baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan manfaat berupa pendapatan, dan kelestarian satwa dan habitat komodo tetap terjaga,” ujarnya.

Terakhir, Alue Dohong menjelaskan bahwa penerapan pembatasan kunjungan memerlukan tahapan-tahapan sosialisasi dan uji coba, yang prosesnya akan disusun bersama para pihak dengan dikoordinir Ditjen KSDAE, dalam hal ini Balai TN Komodo dan Pemerintah Provinsi NTT. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs