Jumat, 22 November 2024

Kementerian ESDM-KLHK Luncurkan Delapan Formulir Standar Spesifikasi di Subsektor Migas

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tutuka Ariadji Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Foto: esdm.go.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan Formulir Standar Spesifik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Hal ini berupaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi, sekaligus menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK.

Tutuka Ariadji Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) mengatakan penyusunan formulir ini merupakan hasil kerja sama antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir, serta pakar lingkungan.

“Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” tuturnya dikutip dari esdm.go.id.

Delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL yang telah disusun bersama adalah sebagai berikut.
a. SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL
b. SPBU dengan Kapasitas > 20 KL
c. Seismik darat
d. Seismik laut
e. Vibroseismik
f. Pengeboran Eksplorasi Darat
g. Pengeboran Eksplorasi Laut
h. Jaringan Gas Rumah Tangga

Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat 1 (satu) formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di Online Single Submission (OSS) dan nantinya 7 (tujuh) formulir lainnya akan dimasukkan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet.

Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.

Tutuka mengatakan, seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan dan untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan.

Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses Persetujuan Lingkungan, di mana dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk mengurangi ‘ketidakpastian’ dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.

Lebih lanjut, Tutuka mengatakan penyusunan standar spesifikasi UKL/UPL merupakan upaya simpplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya.

“Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan,” jelas Tutuka.

Kementerian ESDM mengharapkan agar formulir standar spesifik UKL/UPL ini dapat membantu semua pihak yang berkepentingan, baik dari sisi pemilik usaha sebagai Pemrakarsa maupun Penilai dokumen, dalam hal ini dari KLHK.

Dari sisi Ditjen Migas Kementerian ESDM, formulir standar spesifik UKL/UPL ini diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan migas agar tetap dapat mencapai berbagai target yang menunjang ketahanan energi nasional, serta terwujudnya industri migas yang aman, andal dan akrab lingkungan.(rum/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs