Jumat, 22 November 2024

Kementerian Agama Siapkan Aturan tentang Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menag memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). Foto: Biro Pers Setpres

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag) mengatakan, pihaknya akan mengatur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban pada momen Iduladha tahun ini.

Menurutnya, aturan itu diperlukan karena dalam beberapa bulan belakangan, ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan ternak terutama sapi, di berbagai wilayah Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Menag pada Kamis (23/6/2022), sesudah rapat kabinet terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK,” ujarnya.

Kemudian, Kemenag akan berkoordinasi dengan ormas-ormas berbasis Islam di seluruh Tanah Air, untuk sosialisasikan ketentuan hewan kurban di tengah mewabahnya PMK kepada masyarakat.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, hukum berkurban dalam Islam adalah Sunnah Muakad atau dianjurkan, bukan wajib.

Dalam kondisi tertentu kurban tidak bisa dilaksanakan, maka Muslim yang sebetulnya sudah siap berkurban tidak boleh memaksakan.

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” katanya.

Lebih lanjut, Yaqut bilang, dalam mengeluarkan kebijakan tentang hewan kurban, Kemenag akan mengikuti aturan Satgas Penanganan PMK, Instruksi Menteri Dalam Negeri, dan arahan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Berdasarkan data pemerintah, sampai sekarang ada 1.765 zona merah penyebaran PMK atau sekitar 38 persen dari total 4.614 kecamatan.

Lima provinsi dengan catatan kasus PMK tebanyak yaitu Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs