Jumat, 22 November 2024

Kementan Mencatat 16 Provinsi Terjangkit PMK dan 20.723 Hewan Ternak Sakit

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area kandang hewan ternak untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Foto: Kementan

Kementerian Pertanian mencatat per 22 Mei 2022 menyebut sebanyak 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota terjangkiti penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dengan total 5.454.454 ekor terdampak sedangkan 20.723 ekor sakit.

Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI menyebutkan bahwa angka kesakitan dari PMK tersebut relatif kecil dibandingkan dengan jumlah total populasi yang terdampak.

“Memang ada 82 kabupaten/kota, tetapi dari apa yang ada di sini kalau kita lihat yang sakit 20 ribu, dari 16 provinsi itu dari populasi 13 juta yang sakit cuma ini,” kata Syahrul, Senin (23/5/2022), seperti dilansir Antara.

Sebanyak 16 provinsi tersebut memiliki populasi hewan ternak berjumlah 13.841.258 ekor dengan jumlah hewan yang terdampak 5.454.454 ekor.

Dari total populasi tersebut, sebanyak 20.723 ekor atau 0,36 persen saja yang sakit terjangkiti PMK.

Dari total hewan yang sakit sebanyak 6.896 ekor berhasil disembuhkan atau 33,29 persen dan 162 ekor atau 0,78 persen dipotong paksa. Sedangkan 142 ekor lain atau 0,69 persen hewan ternak mati.

Provinsi yang terdampak PMK antara lain Aceh 315.612 ekor, Bangka Belitung 10.347 ekor, Banten 22.456 ekor, DIY 92.977 ekor, Jawa Barat 396.364 ekor, Jawa Tengah 768.150 ekor, Jawa Timur 2.569.774 ekor.

Selanjutnya Kalimantan Barat 51.403 ekor, Kalimantan Selatan 83.123 ekor, Kalimantan Tengah 34.006 ekor, Lampung 56.078 ekor, Nusa Tenggara Barat 363.770 ekor, Riau 22.596 ekor, Sumatera Barat 107.942 ekor, Sumatera Selatan 45.695 ekor, dan Sumatera Utara 492.139 ekor.

Penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Penularan PMK cukup cepat yaitu melalui kontak langsung, melalui udara atau airborne.

Kejadian PMK dalam skala luas akan memberi dampak kerugian ekonomi akibat turunnya produktivitas, kematian, dan harga jual murah.

Selain itu PMK juga akan berdampak dalam perdagangan internasional baik ternak hidup maupun produk ternak karena adanya larangan ekspor.

“Namun demikian ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di RPH, dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada,” pungkas Syahrul.(ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs