Sabtu, 23 November 2024

Kemenpora Gelar Rakornas di Surabaya, Bahas Percepatan Sinergi Peningkatan Kinerja Pemberdayaan Pemuda

Laporan oleh Budi Leksono
Bagikan
Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemberdayaan Pemuda Tahun 2022. Foto: Istimewa

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda akan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemberdayaan Pemuda Tahun 2022.

Rakor dengan tema Percepatan Sinergi Peningkatan Kinerja Pemberdayaan Pemuda akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 15-17 Maret 2022 di Hotel Shangri-la, Surabaya yang dibuka oleh Zainudin Amali Menteri Pemuda dan Olahraga RI.

Pentingnya kegiatan rakor digelar sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Peraturan Presiden No 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan strategi peningkatan pembangunan kepemudaan yakni dengan dilaksanakan rapat koordinasi bidang pemberdayaan pemuda yang melibatkan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah dan perwakilan komunitas pemuda untuk peningkatan kapasitas dengan melibatkan partisipasi pemuda sebagai subjek dan objek dalam pembangunan kepemudaan,” tutur Faisal Abdullah.

Tujuan rakor ini yaitu sebagai wadah konsolidasi dan koordinasi bagi para unsur pelaksana pelayanan kepemudaan nasional di tingkat pusat dan daerah untuk mendapatkan berbagai masukan dan penguatan substansi serta kesesuaian cara memandang terhadap perancangan kebijakan, program/kegiatan dan aktivitas kepemudaan nasional seperti tercantum dalam perjanjian kinerja Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora.

Sasaran rakor tersebut dijelaskan oleh Faisal yaitu untuk mencapai kesamaan persepsi dan keyakinan bahwa kebijakan kepemudaan nasional akan berlangsung secara sistemik, bertahap, dan berkelanjutan.

Lalu untuk menjalin hubungan kerja yang harmonis dan saling bersinergi antara para stakeholder untuk membangun kepemudaan baik di Pusat maupun Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda. Terakhir yaitu untuk merumuskan pola pelaksanaan isu-isu pokok dan kebijakan-kebijakan terobosan di bidang kepemudaan yang terkait IPP dan TPB, baik di tingkat nasional maupun turunannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.(bud/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs