Jumat, 22 November 2024

Kemenpan RB Black List Peserta CPNS yang Curang Saat Seleksi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Seorang peserta seleksi CPNS diperiksa sebelum mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jatim. Foto: Doc/ suarasurabaya.net

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), memasukkan nama-nama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terbukti melakukan kecurangan dalam Seleksi Penerimaan CPNS 2021 ke dalam daftar hitam (blacklist) .

“Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya,” kata Alex Denni Deputi SDM Kemenpan RB saat ungkap perkara dugaan kecurangan seleksi CPNS di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022) dikutip Antara.

Dalam kasus tersebut, diketahui ada 359 orang peserta seleksi CPNS yang didiskualifikasi karena berbuat curang saat seleksi. Kemudian, berdasarkan pengembangan perkara lewat pemeriksaan para tersangka, diperoleh lagi 81 orang peserta lain yang lulus seleksi dan diskualifikasi.

Alex mengatakan, sanksi tegas perlu diterapkan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam reformasi birokrasi dengan memperbaiki etos kerja ASN.

Pemerintah, melalui Kemenpan RB, sedang serius melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN menjadi lebih profesional dan berkelas dunia, sebagaimana harapan Joko Widodo Presiden. Menurut Alex, kecurangan dalam seleksi CPNS sangatlah memprihatinkan dan memberikan dampak kontra-produktif terhadap bangsa Indonesia.

“Karena kalau sejak masuk saja sudah curang, kalau sudah jadi ASN bisa kami bayangkan nanti akan seperti apa budaya kerjanya,” tambahnya.

Dia mengajak peran serta masyarakat untuk mencegah dan menghentikan praktik kecurangan dan koruptif, khususnya dalam rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).

“Karena tidak ada gunanya sebagian besar ASN bekerja keras untuk memperbaiki kinerja, kalau masih ada sebagian oknum yang kemudian merusak citra itu,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat agar tidak terlibat dengan tindak koruptif dalam rekrutmen CASN.

“Jadi, mohon masyarakat juga ikut membantu proses reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah, dengan tidak menawarkan atau tidak terpancing dengan tawaran-tawaran, agar ASN Indonesia semakin lama semakin profesional seperti yang diharapkan bersama,” kata dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri, mengungkap adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.

Sebanyak 21 orang dari unsur sipil dan sembilan orang dari unsur PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh masing-masing polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.

Selain itu, para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, remote access Chrome, remote desktop, remote access redmin, dan remote access putra VNC, remote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri antara lain, 43 unit komputer dan laptop sebanyak, 58 unit handphone, sembilan buah flash disk dan terakhir satu unit DVR,” ujar Gatot.

Sementara itu, Kombes Pol. Samsu Arifin Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagrenops) Polri mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 dan Pasal 34 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs