Sabtu, 23 November 2024

Kemenkumham: Tidak Ada Penambahan Signifikan WN Ukraina dan Rusia di Bali

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokumentasi beberapa warga Ukraina dan Rusia yang ada di Bali ber aksi damai di Kantor Konsulat Rusia di Denpasar, Bali. Foto: Antara

Jamaruli Manihuruk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mengatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima aduan Warga Negara Ukraina atau Rusia yang mengalami kesulitan di luar aturan keimigrasian.

“Sampai saat ini belum ada warga Rusia dan Ukraina yang melapor karena masalah kesulitan karena aturan di luar keimigrasian. Misalnya, mau perpanjang izin tinggal tapi tidak ada uang,” ujarnya mengutip Antara, Minggu (27/3/2022).

Dia menambahkan, tidak ada penambahan jumlah kedatangan WNA asal Ukraina yang signifikan. Menurutnya, semua masih terbilang normal.

Berdasarkan data, Warga Negara Rusia dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 29.756 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2.539 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 47 orang dengan jumlah keseluruhan 32.342 orang.

Sementara Warga Negara Ukraina dengan ITK ada 5.482 orang, ITAS 473 orang dan ITAP 11 orang dengan jumlah keseluruhan 5.966 orang.

“Jumlahnya masih normal-normal saja. Tidak ada yang menjadikan bali tempat pelarian pascaperang. Pengawasan imigrasi yang kami lakukan melihat data mereka tidak ada penambahan, misalnya nggak ada orang Ukraina langsung datang banyak-banyak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jamaruli menyebut tidak ada WNA Ukraina di Bali yang melapor meminta bantuan keimigrasian untuk kembali ke negaranya.

“Sejak penerbangan internasional kembali dibuka oleh Pemerintah Indonesia, semua proses keberangkatan mau pun kedatangan masih berjalan normal,” pungkasnya.(ant/wld/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs