Jumat, 22 November 2024

Kemenkumham Sebut 675 Narapidana Dapat RK II dan Bisa Rayakan Lebaran

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sebanyak 588 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah di Serang, Senin (2/5/2022). Foto: Antara

Sebanyak 675 narapidana bisa merayakan Lebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas, pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Hal ini disampaikan Rika Aprianti Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham melalui keterangannya, Senin (2/5/2022) .

“Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” kata Rika dilansir Antara.

Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sehingga, total sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idulfitri 2022.

Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pemberian remisi itu, juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak, melalui Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, juga menjadi respon Kemenkumham terhadap situasi pandemi Covid-19.

“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded (kelebihan kapasitas) yang sudah mencapai 106 persen,” jelasnya.

Jajaran Ditjenpas Kemenkumham juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idulfitri. Para narapidana diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.

“Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sebagaimana pesan Reynhard Silitonga Direktur Jenderal Pemasyarakatan, jajaran pemasyarakatan juga diminta menjaga integritas dan berpegang pada tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta back to basics demi menjaga marwah pemasyarakatan.

Sekadar informasi, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada seorang narapidana dan tahanan anak, dengan pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah WBP di seluruh Indonesia per 22 April 2022, sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs