Razilu Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa permohonan kekayaan intelektual di Indonesia meningkat 25 persen pada 2022 dibanding tahun sebelumnya.
Hal itu dampak dari pelaksanaan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di 33 provinsi di Tanah Air.
“Pada Januari-September 2021 tercatat 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI), sedangkan pada tahun ini (Januari-19 September 2022) saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” kata Razilu pada penutupan MIC di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia menjelaskan peningkatan permohonan ini rata-rata dapat dilihat pada permohonan merek dan hak cipta. Ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang drastis.
Selama acara berlangsung sebanyak 9.477 orang masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para ahlinya.
Salah satu dari 16 program unggulan pada tahun 2022 ini juga telah menambah jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 410 dan 464 unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran selama MIC digelar.
MIC juga diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia. Hasilnya tercatat penambahan 141 perjanjian kerja sama selama dan setelah MIC berlangsung.
“MIC juga telah membentuk 20 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan klinik KI di universitas. Angka ini drastis karena sebelumnya layanan KI kami hanya ada di enam MPP,” lanjut Razilu, mengutip Antara.
Kegiatan MIC juga menghadirkan pelayanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang memungkinkan masyarakat untuk menjadikan usahanya berbadan hukum hanya dengan biaya Rp50.000.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mencatat 63.786 permohonan telah didaftarkan sejak Oktober 2021.
“Ini adalah upaya untuk membantu UMKM mendapatkan legalitas berbadan hukum dengan biaya terjangkau sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membangun bisnis,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kabupaten dan kota masing-masing.(ant/dfn/ipg)