Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan Paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku di negara tujuan mana pun.
“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk,” kata Amran Aris Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, melalui keterangan tertulis yang dilaporkan Antara, Minggu (9/10/2022).
Pernyataan itu disampaikan Amran merespons pemberitahuan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan mulai 10 Oktober 2022, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan visa ke tiga negara tersebut menggunakan Paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.
“Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Belanda, Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi,” ujarnya.
Arman melanjutkan, mekanisme serupa berlaku bagi WNI di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara-negara sahabat.
“Pengesahan tanda tangan itu bebas biaya,” kata dia.
Sekadar informasi, Paspor Indonesia sudah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah PBB. Dengan begitu, dokumen negara itu sah untuk dipakai Warga Negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia.(ant/dfn/rid)