Sabtu, 23 November 2024

Kemenkumham Jatim Sejak 2020 Sudah Terbitkan Lima SKT Parpol

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kemenkumham Jatim saat diseminasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait parpol, Senin (15/8/2022). Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Kemenkumham Jatim telah menerbitkan lima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kepengurusan partai politik (parpol) tingkat provinsi. Kelima parpol itu adalah Partai Ibu, Partai Ummat, Parta Era Masyarakat Sejahtera, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kejayaan Nasional.

Hal itu disampaikan Subianta Mandala Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim saat diseminasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait parpol.

Kepengurusan wilayah kelima parpol tersebut telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Kata Subianta, pendaftaran ini sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional.

“Kanwil mengeluarkan SKT ini gratis, tanpa biaya sepeser pun, yang penting syarat-syarat pendirian parpol di wilayah telah dilengkapi,” tutur Subianta.

Menurut Subianta kedudukan parpol di tengah masyarkat berperan sebagai pilar demokrasi dan wadah seleksi kepemimpinan oleh kader secara nasional maupun daerah.

Selain itu, parpol juga dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

“Kehadiran Parpol dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, sebagai lembaga pendidikan politik, dan tidak dapat dipungkiri bahwa ia juga sebagai kendaraan yang membawa individu pada posisi politik tertentu,” urainya.

Subianta menjelaskan bahawa Kanwil Kemenkumham adalah pintu gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap Partai Politik. Yang kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti pemilu dan pilkada.

Salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah.

Hal ini yang menjadi perhatian penting dalam menegaskan fungsi dan tugas Kanwil Kemenkumham dalam pengkoordinasian parpol.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya kita bersama untuk membangun sinergitas antara pemerintah dengan partai politik, dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah,” ujar Subianta.

Penyebarluasan informasi mengenai parpol ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan yang diperoleh masyarakat. Agar menjadi lebih komperehensif mulai dari tahap pendirian kelembagaan dan legalitas Parpol yang melibatkan Kemenkumham.

Selain itu juga pengkoordinasian operasional Parpol yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa, dan Keikutsertaan Parpol dalam Pemilu dan Pilkada yang melibatkan KPU.

“Semoga bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, dan aparatur negara mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur,” tutupnya.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs