Sabtu, 23 November 2024

Kemenkumham Jatim Optimalkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk Warga Binaan Kasus Teroris

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Pelatihan Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Bagi Mantan Pelaku Tindak Pidana Terorisme, Selasa (15/3/2022). Foto: Humas Kemenkumham

Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai motor penggerak pembinaan di lapas/ rutan akan melengkapi proses pendampingan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus teroris. Hal itu ditegaskan Teguh Wibowo Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim.

“Kami akan mengoptimalkan fungsi pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi bagi warga binaan Pemasyarakatan terorisme sehingga memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak,” kata Teguh dalam kegiatan Pelatihan Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Bagi Mantan Pelaku Tindak Pidana Terorisme, Selasa (15/3/2022).

Teguh menjelaskan total WBP teroris berjumlah hingga Februari 2022 sejumlah 456 orang masih berada di lapas di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 41 orang di antaranya berada di Jatim.

WBP teroris bila bersedia kembali menjadi bagian dari NKRI dan mengikuti program deradikalisasi, maka WBP tersebut berhak mengajukan usul program reintegrasi. Baik itu program asimilasi maupun program pembebasan bersyarat. Sesuai dengan syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga otomatis klien pemasyarakatan akan menjadi bagian dari Balai Pemasyarakatan,” urainya.

Pembimbing Kemasyarakatan yang akan melakukan pembimbingan dan pengawasan dalam menjalankan program reintegrasi di masyarakat. Karena selama ini, lanjut Teguh, tidak mudah bagi seorang klien yang berlatarbelakang mantan WBP terorisme untuk bisa kembali ke tempat tinggal sebelumnya.

“Peran PK dalam membimbing dan mengawasi menjadi sangat penting,” tegasnya.

Untuk itu, Teguh menegaskan perlu adanya perubahan manajemen. Yaitu dengan pola kerjasama antar stakeholder yang berkesinambungan. Peran bapas dituntut lebih kuat dalam menjalankan program reintegrasi bagi WBP kasus teroris.

Salah satu langkah untuk memperkuat peran bapas adalah dengan dibentuknya kerjasama dan kolaborasi dengan United Nations on Drugs and Crime (UNODC). Kerjasama dan kolaborasi ini sangat penting mengingat banyaknya narapidana kasus terorisme di Indonesia.

Diharapkan dengan adanya pelaksanaan pelatihan-pelatihan antara Ditjen Pemasyarakatan dan UNODC, dapat lebih melakukan kajian-kajian terkait penanganan narapidana terorisme melalui pendekatan proses disengagement.

Teguh menjelaskan diperlukan alat ukur assesment yang jelas. Supaya penanganan yang diambil tepat sasaran dan mempunyai nilai manfaat bagi WBP.

“Baik selama di dalam lapas, saat menjelang kembali ke masyarakat, maupun saat menjalani pengawasan kembali ke masyarakat,” urainya.

Nantinya, lanjut Teguh, hasil dari pembinaan terhadap WBP teroris adalah ketidakmampuan meneruskan nilai-nilai yang diyakini. Selain itu juga melemahkan partisipasi kelompok serta hilangnya dukungan komunitas.

“Hingga menurunnya tingkat risiko radikalisme dan residivisme serta napiter lebih siap dalam proses reintegrasi sosial,” jelasnya.(man/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs