Jumat, 22 November 2024

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Masyarakat Diimbau Mewaspadai Kasus Hepatitis Akut

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Mata kuning, gejala Hepatitis A.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).

Surat yang ditandatangani Maxi Rein Rondonuwu Direktur Jenderal P2P Kemenkes pada tanggal 27 April 2022, bertujuan meningkatkan kewaspadaan serta dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia, dan para pemangku kepentingan bidang kesehatan.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya,” ujar Maxi lewat keterangan tertulis, Rabu (4/5/2022).

Lewat surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta rumah sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut, di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Pihak Kemenkes menjelaskan, tanda orang yang terkena penyakit Hepatitis Akut antara lain kulit dan bola mata bagian putih (sklera) berwarna keruh (ikterik) atau kuning, urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.

Menurut Kemenkes, upaya pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat adalah menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Kami minta pihak terkait menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan terdekat kalau mengalami sindrom penyakit kuning, dan membangun serta memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenkes juga minta Dinas Kesehatan, KKP, dan Rumah Sakit segera memberikan notifikasi/laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut mau pun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telepon/WhatsApp 0877-7759-1097 atau surat elektroknik [email protected].

Sekadar informasi, organisasi kesehatan dunia (WHO) pertama kali menerima laporan adanya sepuluh kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya pada anak usia 11 bulan-5 tahun, tanggal 5 April 2022.

Laporan kasus itu merupakan akumulasi dari periode Januari sampai Maret 2022, di wilayah Skotlandia Tengah, Inggris Raya.

Sesudah WHO mengumumkan kasus itu sebagai kejadian luar biasa, jumlah kasus Hepatitis Akut terus mengalami penambahan. Tercatat lebih dari 170 kasus dilaporkan terjadi di 12 negara.

Laporan terbaru, Hepatitis Akut dialami anak usia 1 bulan sampai 16 tahun. Tujuh belas anak (10 persen) di antaranya bahkan sampai harus transplantasi hati, dan ada satu kasus meninggal dunia.

Gejala klinis pada kasus Hepatitis Akut adalah peningkatan enzim hati, sindrom jaundice (penyakit kuning akut), nyeri abdomen, diare, dan muntah-muntah.

Sampai sekarang, belum diketahui penyebab penyakit tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium luar negeri menyatakan Virus Hepatitis tipe A, B, C, D dan E bukan pemicunya.

Di Indonesia, tiga pasien anak yang dirawat di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta dengan dugaan Hepatitis Akut meninggal dunia, dalam rentang dua pekan terakhir sampai 30 April 2022.

Ketiga pasien yang meninggal dunia itu rujukan dari rumah sakit daerah Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dengan gejala antara lain mual, muntah, diare berat, demam, kekuningan, kejang dan penurunan kesadaran.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs