Jumat, 22 November 2024

Kemenkes: Lindungi Anak dengan Perketat Kawasan Tanpa Rokok

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi, kawasan tanpa rokok.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah melindungi anak-anak dari rokok dengan memperketat pengawasan serta penerapan kawasan tanpa rokok di daerah masing-masing.

“Ada sekian kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok. Seharusnya Perda ini sudah harus kita terapkan,” kata Eva Susanti Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, seperti dikutip Antara, Selasa (27/9/2022).

Eva menjelaskan, bahwa pemerintah daerah harus mulai memperketat kawasan tanpa rokok, hal tersebut dilakukan karena data Kementerian Kesehatan mencatat saat ini anak dengan mudah mengakses rokok pada usia 10 hingga 18 tahun.

Rokok dapat diakses oleh anak-anak melalui pembelian secara batangan. Sayangnya di usia itu, juga diikuti dengan meningkatnya prevalensi masyarakat Indonesia menggunakan rokok elektrik atau vape yang kini hampir menyentuh angka 200 persen.

Alasan lain adalah kawasan tanpa rokok yang diawasi dengan ketat, mengurangi ruang bagi perokok untuk merokok. Di dalam rumah tangga misalnya, rokok menjadi pengeluaran tertinggi setelah beras dan dapat membahayakan kesehatan ibu dan bayi.

Rokok bahkan menghabiskan 30 persen anggaran rumah tangga yang seharusnya menjadi dana yang digunakan untuk meningkatkan asupan gizi anak agar terhindar dari stunting atau kekerdilan.

“Kalau dihitung, biaya rokok per hari atau per bulan itu menghabiskan 30 persen dari anggaran rumah tangga. Jadi melebihi anggaran telur, ikan dan lain sebagainya. Ini sangat disayangkan,” ucapnya.

Selain di rumah, Eva menyarankan agar kawasan tanpa rokok juga diterapkan di sekolah, tempat layanan publik, fasilitas kesehatan seperti puskesmas juga tempat menunggu transportasi umum seperti terminal bus.

“Kami harapkan upaya berhenti merokok dapat diawasi oleh legislatif untuk diterapkan, kemudian masyarakat juga harus tahu bahwa seharusnya kita perhatikan untuk kawasan tanpa rokoknya. Ini harus diupayakan udara bersih bebas dari rokok,” ujar Eva.

Sementara itu Radityo Prakoso Ketua PERKI menambahkan, baik vape maupun rokok konvensional memiliki isi kandungan yang sama. Kandungan zat yang berbahaya di dalam vape justru lebih tinggi.

Dalam hal ini, ia menyoroti bila tugas menggaungkan/mmeberitahukan bahaya rokok menjadi tugas pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk terus dilakukan secara rutin, supaya masyarakat tidak percaya terhadap hoaks terkait rokok.

Apalagi dengan pasien penyakit jantung yang masih bertambah. Radityo menekankan meski teknologi dan rumah sakit berkembang pesat, semua tidak ada artinya bila masyarakat abai terhadap kesehatan jantungnya.

“Kita tidak bisa hanya cuma kasih bukti, kita harus melakukan promosi. Ini tidak bisa dikerjakan lini kesehatan saja, tapi harus serentak dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. (ant/des/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs