Sabtu, 23 November 2024

Kemenkes Cabut Izin Laboratorium yang Tidak Lapor NAR

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
ilustrasi Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat beri keterangan. Foto : Antara

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan RI menginstruksikan, pencabutan izin operasional bagi laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 yang tidak memasukkan hasil RT-PCR (Real-Time Polymerase Chain Reaction) konsumen ke dalam sistem New All Record (NAR).

“Ini harus kami disiplinkan. Kalau ada seperti itu, harus langsung ditegur. Kami menemukan ada pasien yang mengeluh sakit, dan saat dites di laboratorium, hal tersebut tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” ujar Budi, melalui pernyataan tertulis, seperti yang dikutip dari Antara pada Senin (11/7/2022).

“Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Laboratorium wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,”tambahnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), akan mengirimkan surat instruksi pada semua pengelola laboratorium pemeriksaan PCR, yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukkan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

Instruksi tersebut dibuat, karena banyak masyarakat yang melakukan tes PCR, meminta petugas laboratorium untuk tidak memasukkan hasilnya ke sistem NAR, tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

Karena, Pasien yang hasil PCRnya positif di PeduliLindungi akan terlabel hitam, sehingga tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan transportasi umum.

Mulai hari ini, Kemenkes akan memonitor dengan ketat seluruh laboratorium yang tidak memasukkan hasil tes PCR ke dalam NAR. (ant/des)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs