Jumat, 22 November 2024

Kemenhub Tetapkan Perjalanan Transportasi Darat Domestik Wajib Booster

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Stasiun Surabaya Gubeng. Foto: Humas KAI Daop 8

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan adanya syarat perjalanan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster,” kata Hendro Sugiatno Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta, Senin (29/8/2022), seperti dilaporkan Antara.

Hendro menjelaskan, dalam surat edaran yang berlaku mulai tanggal 26 Agustus 2022 tersebut dituliskan bahwa sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua.

Sedangkan, bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini.

Selain itu, bagi anak di bawah usia 6 tahun juga dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi.

Melalui keterangannya tersebut, Hendro menegaskan bahwa kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen namun tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

“Aturan ini juga dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,” katanya.

Lebih lanjut Hendro mengatakan untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga.

Jika hanya menerima dosis satu maka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” katanya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs