Kementerian Perhubungan menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa terminal harus menyediakan fasilitas tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen.
“Pemeliharaan terminal penumpang wajib bekerja sama dengan usaha mikro dan kecil,” ujar Endy Irawan Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dalam keterangannya dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Endy menyampaikan penyelenggaraan terminal penumpang dapat berkolaborasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta, khususnya dalam bidang pembangunan, pengembangan, penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang, pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pembiayaan.
Terkait dengan penyelenggaraan bidang angkutan jalan, saat ini dalam Permenhub Nomor PM 25 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat substansi baru.
Substansi baru tersebut yaitu pemberian subsidi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang diberikan kepada angkutan barang umum dan/atau peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan jalan.
Sebelumnya, Endy menjelaskan bahwa tujuan dari disusunnya UU Nomor 11 Tahun 2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat secara merata, sehingga memenuhi penghidupan yang layak melalui kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian; peningkatan ekosistem investasi; kemudahan berusaha; peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
“Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Darat turut serta mendukung peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui penetapan PP Nomor 30 Tahun 2021,” ujarnya.
Ia mengungkapkan tujuan dari PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut antara lain kemudahan berusaha; penyederhanaan perizinan berusaha; membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat; dan membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.
Menurutnya, di dalamnya juga memuat 16 amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.(ant/red/dfn)