Jumat, 22 November 2024

Kemenhub Segera Tindak Lanjuti Arahan Presiden Terkait Perjalanan Mudik

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi Mudik. Foto: Dukut suarasurabaya.net

Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam keterangan tertulis Rabu (23/3/2022) mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti arahan Joko Widodo Presiden terkait kebijakan perjalanan luar negeri dan mudik Idulfitri 2022.

“Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya,” terangnya seperti dikutip Antara.

Adita menjelaskan, Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

Menurutnya, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para pemangku kepentingan termasuk pihak Polri, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Joko Widodo Presiden telah mengumumkan kebijakan terkait syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan mudik Idulfitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara untuk mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs