Jumat, 22 November 2024

Kemenhub Berencana Kenakan Tarif Moda Transportasi Berbasis BTS Termasuk di Surabaya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Suroboyo Bus yang berencana menetapkan tarif berbasis BTS. Foto: Istimewa

Kementerian Perhubungan berencana mengenakan tarif pada transportasi perkotaan berbasis skema Buy The Service (BTS) mulai tahun ini, demi keadilan bagi seluruh operator transportasi.

“Saat ini memang nol rupiah karena untuk pengenalan bagi masyarakat apa itu BTS. Tapi tidak selamanya layanan ini nol rupiah,” kata Toni Agus Setiono Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, seperti yang dikutip Antara, Kamis (28/7/2022).

Toni mengatakan rencana pengenaan tarif berbasis skema BTS dilakukan dalam rangka mendorong kontribusi masyarakat dalam pengembangan transportasi umum.

Transportasi tersebut rencana akan dikenakan tarif mulai 2022, melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor PR.306/1/4/PHB 2022 pada 9 Mei 2022.

Pengenaan tarif ini juga dilakukan melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor KU.003/1/2/PHB 2022 pada 19 Juli yaitu Usulan Penambahan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil.

Secara rinci, tarif angkutan perkotaan berskema BTS ini meliputi Palembang Rp4.000, Surakarta Rp3.700, Denpasar Rp4.400, Yogyakarta Rp3.600, Medan Rp4.300, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp6.200, Banjarmasin Rp4.300, Makassar Rp4.600 dan Banyumas Rp3.900.

Usulan tarif transportasi perkotaan berskema BTS ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan akan ditetapkan jika sudah final melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Setelah RPMK ditetapkan di Kementerian Keuangan menjadi PMK maka 45 hari kemudian tarif ini diberlakukan. Tapi kalau sekarang tarif masih nol rupiah,” ujar Toni.

Sebagai informasi, skema BTS sendiri merupakan pembelian layanan angkutan massal perkotaan milik pemerintah dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.(ant/des/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs